Wali Nikah Bagi Anak Wanita Hasil Zina
Ketika kedua pasangan berzina kemudian menghasilkan anak hasil zina, maka anak tersebut bukanlah anak dari bapakn biologisnya (bapak yang berzina). Walaupun kedua pasangan yang berzina tersebut AKHIRNYA MENIKAH. Seringnya kedua pasangan zina terpaksa menikah atau dipaksa menikah jika mereka tidak berniat mengugurkan kandungan nya agar tidak menaggung malu. Anak hasil zina TIDAK dinasabkan kepada bapaknya secara syar'i, melainkan anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya. Dari Aisyah, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda" Anak itu dinasabkan kepada suami yang sah sedangkan laki-laki yang berzina itu TIDAK DAPAT APA-APA, (HR Bukhari 6760 dan Muslim 1457) Tidak boleh bagi bapak yang berzina menjadi WALI bagi anak wanita hasil zina. Tidak boleh mengaku-ngaku bapak dan secara syariat. Karena ancamannya adalah pengharaman surga. Nabi Muhammad shallallahu'alaihi wa sallam bersabda" Siapa yang mengaku anak seseorang sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka su...